P. Raya

Sigit K Yunianto Meminta Regulasi Khusus Lestarikan Minuman Tradisional Khas Dayak

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menginginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak. Contohnya Baram atau Tuak dan Anding hasil fermentasi yang dibuat oleh suku Dayak.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perlunya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.

Baram Tuak maupun Anding, merupakan jenis minuman yang mengandung alkohol khas Dayak. Bahkan dalam sejarah minuman ini sudah dibuat dan dikenal oleh suku Dayak sejak beratus-ratus tahun lamanya yang diperuntukan untuk acara ritual adat, maupun pemberian sesaji bagi roh leluhur.

"Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun Perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja," ungkapnya Kamis 30 Maret 2023.

Sejauh ini lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006 untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal, dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.

Mencontohkan beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sudah mempunyai perda khusus minuman produk lokal, sehingga ada pengaturan produksi, fermentasi, lingkup pendistribusian, penjualan hingga kontribusi bagi pendapatan daerah.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments