Pulang Pisau – Bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan setempat Didalam rangka mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau menggelar Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriyani didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH, dengan peserta kepala sekolah dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.
Dia mengatakan terkait dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, dimana ada tiga tahapan yang disosialisasikan terkait Juknis penggunaan Dana BOS, yaitu adanya perencanaan, penggunaan dan pelaporan.
”Untuk perencanaan kita menggunakan aplikasi Arkas dan jadi sebuah perencanaan tersebut harus sesuai dengan Juknis sebelum dimasukkan kedalam aplikasi Arkas,” ucapnya lanjut.
Pada saat realisasi penggunaan anggaran, ia mengingatkan supaya mengikuti Juknis yang sudah ditetapkan.
"Ada tiga kali tahapan dan syarat-syaratnya pun sudah jelas, begitu pula penekanannya jelas, dana BOS itu menjadi tanggungjawab sekolah. Kami (Disdik) hanya bisa mengingatkan agar penggunaan dana BOS sesuai Juknis dan Juklak yang sudah ditetapkan, untuk menghindari yang berpotensi ke ranah hukum,” pungkasnya tegas mengingatkan.
(Surya Adi Winata)
0 Comments