P. Raya

Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Kepada Korem 102/Pjg

PALANGKA RAYA - Sosialisasi Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Jajaran Korem 102/Panju Panjung Tahun 2024. Kegiatan di buka oleh Sekda H. Nuryakin yang dilaksanakan Di Hotel Luwansa, Jalan G.Obos,Palangka Raya, Rabu (7/8/2024).

Sambutan Danrem102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, S.I.P, M.H.an., melalui daring/ virtual yang diwakili oleh Kasi Intel Kasrem 102/Pjg, Kolonel Inf. Asman Mokoginta wa mengatakan, Sinergitas Korem 102 dan OJK lewat forum atau acara ini yang dihadiri oleh 2.00 Prajurit dan Persit dalam giat Ofline dan 5.000 TNI dan Persit secara daring/Zoom metting,"Ucap Danrem.

Lebih lanjut Danrem 102/ Pjg mengatakan, OJK  bekerja  sama dengan  Bank  untuk  melakukan pemblokiran. Adanya  Fenomena   jual  beli  Rekening. Dampak Judi  Online  Bagi  Prajurit dan Keluarga   Pinjaman Online Ilegal. Investasi Bodong.

Ia menambahkan, Kegiatan ini dapat terlaksana karena adanya diskusi dengan Ketua OJK Provinsi Kalteng ± 3 Minggu yang lalu. Karena maraknya judi online yang terjadi di keluarga besar TNI khususnya keluarga besar Korem 102/Pjg. 

Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua OJK, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Kepada seluruh anggota yang sudah hadir di kesempatan siang ini, saya mohon maaf tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan Gladi posko di Korem,"Tuturnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus judi online saat ini sudah menjadi trending topik Nasional. Bahkan pada beberapa kesempatan Bpk. Presiden, Panglima TNI, KASAD dan Pangdam menekankan kepada kita untuk menghindari judi online.

Jangan sampai terjerumus judi online, itulah sebabnya saya memohon kepada ketua OJK, mungkin bisa memberikan pemahaman kepada keluarga besar Korem, memberikan spesifikasi kepada kita semua trik-trik, siasat-siasat serta bagaimana caranya supaya kita tidak terlibat judi online"ungkapnya.

Pinjam harus sesuai dengan kebutuhan, serta berhati-hati dan waspadalah terhadap pinjaman online agar tidak terjebak atau tertipu bahkan menjadi korban kejahatan. Apabila ingin berinvestasi dan meminjam modal, cari investasi dan pinjaman yang legal" tutupnya.

Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Primandanu Febryan Aziz dalam Sambutannya mengatakan,Sebagaimana kita ketahui, OJK memiliki peran strategis dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari praktik praktik keuangan yang merugikan, seperti judi online, pinjaman online illegal, dan investasi bodong, "Ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi begitu penting, untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran kita semua mengenai hak hak sebagai konsumen, terutama di sektor keuangan, dan juga terhadap bahaya judi online. Saat ini praktik judi online sudah meresahkan masyarakat. 

Berawal dari sekadar iseng iseng kemudian kecanduan bermain, hingga tidak sadar bahwa judi online itu bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial atau ekonomi saja, tetapi juga bisa merusak masa depan diri, anak anak, dan keluarga,"tutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh, Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febrian Aziz, Kepala Depertemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo,  Pengawas Senior Deputi Direktur Pelayanan Konsumen & Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Benny Anang P (Narasumber), Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Sekretariat Satgas PASTI),Fajaruddin (Narasumber) serta Perwira, Bintara, Tamtama, PNS & Persit Jajaran Korem 102/Pjg dan juga seluruh Kodim Jajaran Korem 102/ Panju Panjung

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments