P. Raya

Standar Pengelolaan Barang Harus Jelas

FOTO: BPKP

FGD BAHAS ASET - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (dua dari kanan), menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Hibah Tanah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Tahun 2020, Kamis (12/11/2020)

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, mengatakan bahwa pengelolaan barang harus jelas, sehingga semua aset dapat digunakan untuk kemaslahatan.

 

"Semuanya adalah milik negara, baik itu di daerah maupun Kemenag, dan tentunya semua aset ini digunakan untuk kemaslahatan. Cuma dikarenakan standar pengelolaan barang harus jelas tercatat, bahwa di saat kita membangun gedung atau apapun yang merupakan aset, itu harus jelas tanahnya milik siapa. Kalau misalnya tanah milik orang lain, maka itu harus tercantum dalam hibah," ujar Fahrizal Fitri, saat membuka secara resmi kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Hibah Tanah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Tahun 2020, di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Kamis (12/11/2020)

 

Ia menyebut, melalui FGD ini, membuat sejarah baru untuk (memberikan) catatan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara tidak ada masalah, baik secara administrasi dan catatan tertib fisik maupun kepatuhan terhadap hukum.

 

"Dan, alhamdulillah, dari rangkaian yang begitu panjang, kita ada nota kesepahaman (MoU) sebelumnya, terus ada juga dibantu BPN, juga bagaimana kita melakukan perhitungan dan pengukuran di lapangan, dan Insyaallah pada hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi kita semua untuk menyelesaikan penertiban berkenaan dengan aset," tandasnya.

 

(EDY/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments