Kalteng

Surat Sakti Bupati Untuk ODOL Akhirnya Terbit 

KATINGAN – Aktivitas angkutan kayu log, yang selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena merusak jalan, akhirnya Bupati Katingan Sakariyas menerbitkan surat edaran pemberlakuan pemberhentian sementara angkutan kayu Over Dimensi Over Load (ODOL). 

Surat edaran yang bernomor 34 tahun 2022 yang ditandatangani Bupati Katingan 25 Februari 2022, tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilitas kendaraan transportasi over dimensi over load (Odol) untuk angkutan barang pengangkutan hasil perkebunan dan hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan, menyatakan beberapa point diantaranya, mengatakan kendaraan pengangkut hasil perkebunan berupa tanda buah segar dan hasil hutan berupa kayu yang melebihi kapasitas dimensi dan tonase, untuk sementara tidak dapat beroperasi pada ruas jalan kabupaten Katingan sampai dengan waktu yang belum dapat di pastikan. 

Untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan hasil hutan yang bisa beroperasi, wajib memenuhi ketentuan yaitu panjang angkutan tidak boleh lebih 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 Ton.

Terkait dengan angkutan kayu olahan, kayu log dan kayu jadi, wajib memiliki dokumen angkutan khusus yang diterbitkan Kementerian Perhubungan  melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI di Palangkaraya 

Yobie Sandra Camat Katingan Tengah mengatakan dengan adanya surat edaran bupati, di harapkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan, wajib menaati apa yang tertulis dalam surat tersebut.

“Karena ini sudah ada surat edaran Pak Bupati, kami berharap, pihak perusahaan dapat menaati ketentuan dari surat tersebut,”  Ungkap Yobie, Camat Katingan Tengah, setelah di hubungi melalui telepon, Jumat (25/2/2022). 

Masih menurut Yobie, surat edaran tersebut, telah di sampaikan kepada beberapa perusahaan yang diketahuinya. 

“Saya juga sudah lanjutkan surat edaran tersebut kepada beberapa perusahaan yang ada di sekitar wilayah Katingan Tengah,” Tandasnya.


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments