PALANGKA RAYA - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/178/2023. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019 - 2024.
Menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Palangka Raya almarhum Jum'atni resmi diberhentikan secara hormat, akibat meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, dikarenakan kondisi sakit.
"Dengan ini saudara Almarhum Jum'atni, saya berhentikan secara hormat dan resmi mulai hari ini, bukan lagi anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019 - 2024, Jelas Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam suratnya.
Sambungnya, mengingat ada pemberhentian seorang anggota dewan, maka sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/179/2023. Menetapkan seseorang sebagai pengganti Almarhum Jum'atni.
Adapun seorang yang resmi terpilih sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW), Almarhum Jum'atni di DPRD kota Palangka Raya, adalah Syaufwan Hadi yang dalam waktu dekat akan dilantik oleh Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto.
(Deddi)
0 Comments