KAPUAS - Dalam sepekan kepolisian resort atau polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sebanyak dua ratus dua belas koma lima puluh delapan gram sabu-sabu. Dalam penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut aparat kepolisian juga menemukan empat pucuk senjata api rakitan.
Dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum polres kapuas pada senin 15 agustus 2022, Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi Qori Wicaksono mengatakan, enam terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan empat orang laki-laki
Adapun TKP atau tempat penangkapan para pelaku meliputi dua kecamatan yaitu kecamatan timpah desa lungkuh layang dan kecamatan Mantangai tepatnya desa pantar kabali muroi raya dan Desa Bukit Batu.
Pada saat melakukan menangkap terhadap dua orang pelaku, satuan reserse narkoba polres kapuas yang diback up personel satreskrim menemukan empat pucuk senjata api rakitan di rumah pelaku yang terdiri dari dua senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek beserta amunisi.
Para terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dikenakan pasal undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika. Sedangkan untuk terduga pelaku kepemilikan senjata api rakitan akan dikenakan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai, memiliki atau menyimpan senjata api tanpa ijin.
(Irfansyah)
0 Comments