P. Raya

Tantawi Jauhari :  Beri Sanksi Tegas Untuk Pangkalan Nakal

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan gas elpiji yang ada di Kota Palangkaraya. Pasalnya, ditemukan harga gas elpiji 3 Kg yang dijual tidak sesuai aturan atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini pun mendapat tanggapan dari salah satu anggota Legislatif Kota Palangkaraya. Tantawi Jauhari menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturannya atas apa yang pihaknya miliki.

“Pemerintah harus mengambil sikap atas kejadian ini. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah pemerintah mampu melakukan peninjauan secara berkala terhadap pangkalan-pangkalan gas elpiji? Seharusnya mampu,” katanya.

Tantawi juga mendorong pemerintah daerah dapat memonitoring pengawasan gas elpiji bersama pihak Pertamina. Menurut Legislator Partai Gerindra ini, memang ada beberapa faktor mengapa gas elpiji 3 Kg di pangkalan cepat habis. Hal yang paling sering ditemukan, lanjutnya, elpiji tersebut dibeli oleh para pengecer.

Ia juga menyarankan agar Pemko Palangkaraya terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji secara intensif. Jika dalam pengantaran elpiji ditemukan pangkalan menjual ke pengecer, maka Pemko Palangkaraya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments