PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Pudjirustaty Narang, mengungkapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan.
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemkab Pulpis itu usai mengikuti Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II Tahun 2021, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulpis, Kamis (9/12/2021).
“Yakni semua yang diusulkan merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2022,” kata Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu.
Ia menjelaskan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulpis.
Taty Narang juga mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensufukasi seluruh sumber pendapatan.
Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022,” kata Taty Narang.
Ia menambahkan, dalam pengeluaran anggaran belanja agar selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan perundang-undangan.
"Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam pidato Pandangan umum eksekutif terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang disampaikan Taty saat it juga memberika pengargaan kepada DPRD Pulpis, yang mana telah menyusun sebuah Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu.
Menurutnya Raperda yang juga inisiatif DPRD melalui Bapemperda DPRD itu tentunya adalah dalam upaya kita bersama untuk membangun Pulpis untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera.
Pengajuan Raperda itu sudah sejalan dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, khususnya pasal 33 ayat (1) rancangan Perda provinsi yang berasal dari dprd provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan propemperda provinsi, ketentuan ini berlaku secara mutatis muntandis terhadap penyusunan," tegasnya.
Ia juga mengukapkan kebijakan itu memilim maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan serta proses pembentukannya yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang maka kami berkesimpulan dapat menerima rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama dalam rapat gabungan komisi dengan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Perancangan Raperda ini tentunya telah memperhitungkan bebrapa aspet pembanguan yang menjadi," tutupnya.
(Antang)
0 Comments