P. Pisau

Mantan Kades Talio Hulu 'Tersangka' Korupsi Dana Desa

PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan tersangka mantan kepala desa (Kades) Talio hulu, berinisial MKT atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu tahun anggaran 2018 senilai Rp781.970.000 dan tahun 2019 senilai Rp909.430.000. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp794.833.310

Saat dikonfirmasi beberapa awak media, Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH yang didampingi Tim Penyidik yakni Kasi Pidsus M Arsyad SH, Kasi Pidum Protomo Suryo Sumarsono SH MH, Kasi Datun Fuad Samroni SH dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh SH mengatakan adapun motif yang dilakukan tersangka inisial MKT antara lain; tersangka membawa dan mengelola sendiri dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sd 2019 serta membelanjakan bahan material tidak sesuai RAB dan tanpa melibatkan tim pelaksana teknis.

"Tersangka juga memanipulasi LPJ penggunaan dana desa(DD) tahun anggaran 2018 sd 2019," kata Priyambudi. 

Atas perbuatan tersangka, bedasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli di temukan fakta ada kekurangan volume dan mutu/kualitas pekerjaan fisik pada Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018 sd 2019 dan berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalteng perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp794.833.310.00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka MKT antara lain: Pasal 2 ayat 1 subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 hurup b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya tersangka MKT ditahan di rutan selama 20 hari kedepan oleh penyidik KN Pulang Pisau untuk proses penyidikan selanjutnya.

 

(Sadiyo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments