Palangka Raya - Adanya kesepakatan untuk tidak memberhentikan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat. Hal tersebut diungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD telah mencapai kesepakatan penting yang akan memberikan ketenangan bagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan setempat.
Subandi,selaku Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, menjelaskan bahwa keputusan ini telah dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat
Tegas ia mengatakan pada hari Jumat 24/02/2023, " Hasil RDP menyatakan bahwa secara umum, tidak ada pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Pemko Palangka Raya," katanya,
Hal ini berarti bahwa semua tenaga honorer di Kota Palangka Raya tidak perlu khawatir. Sesuai dengan edaran Menpan RB, kontrak tenaga honorer akan diperpanjang setiap tahunnya. Terkecuali bagi tenaga honorer yang memiliki masalah, seperti tidak pernah hadir di kantor dan sejenisnya."
Sementara itu, secara umum, ketentuan teknis untuk tenaga honorer di lingkup Pemko Palangka Raya telah berjalan dengan baik. Penggajian mereka diatur berdasarkan peraturan, seperti tenaga teknis kesehatan yang digaji melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga guru yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tenaga honorer umum yang penggajiannya masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Juni 2023 mendatang, begitu selanjutnya.
(Deddi)
0 Comments