P. Raya

TBBR Dan Koalisi Ormas Dayak Kalteng Damai Secara Adat

PALANGKA RAYA - Pertikaian panjang  TBBR yang ada di Kalimantan Tengah dengan  Koalisi Ormas Dayak Kalteng ,berakhir di hadapan Damang Jekan Raya Kardinal Tarung , dalam sidang adat pada kamis 31 maret 2022.

Damang  Jekan Raya Kardinal Tarung berucap, “Semoga ini menjadi semacam yurisprudensi penyelesaian sengketa dengan cara adat Dayak dan berharap masing-masing pihak tidak mengulangi lagi atas perbuatannya tetapi jika masih ada yang melanggar maka Proses Hukum Adat akan lebih berat dari hari ini.”

Hadir dari TBBR Kota Palangka Raya adalah: Ramang dan Jon Perihard sedangkan Perwakilan dari Koalisi Ormas Dayak Kalteng diwakili oleh: Ducun H Umar, SE dan Bambang Irawan, S.ST, Pi

Dalam penanda tangani kesepakatan Damai secara adat itu juga di hadiri :

1. Dr. Guntur Talajan, SH. M.Pd

2. Dr. Efrata, S.Pd, M.Si

3. Rudi Irawan

Turut menandatangani kesepakatan damai tersebut perwakilan dari Kedamangan yakni: Damang Kecamatan Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung dan Damang Kepala Adat Kecamatan Bakumpit , Harigato.

Dr. Andersius Namsi, Ph. D Wakil Presiden Bidang Internal MADN turut mengapre-siasi kerja Damang yang selalu mengambil filosofi tatanan Kearifan lokal budaya Dayak yakni:  jika ada yang gatal jangan digaruk seluruh tubuh artinya jika ada yang salah kita benahi bersama dan diobati apa penyebabnya sehingga tidak berakibat fatal bagi anggota tubuh.

TBBR Kota palangka Raya dan  Koalisi Ormas Kalteng adalah aset Suku Bangsa Dayak dan MADN.  Namsi mengatakan, “Jika ada yang nakal wajib untuk dinasehati tetapi jika masih nakal juga apa boleh buat, harus dijewer.  Iitu tanda orang tua yang sayang pada anak-anaknya.”

Ada 7  ( tujuh ) point Kesepakatan perdamaian Adat tersebut ,antara lain adalah :

1.Menghargai keberadaan masing masing sebagai unsur aliran dan paham,sebagai penjaga petak danum Dayak.

2.Menerima pelaksanaan perdamaian Adat oleh Damang Kepala Adat.

3.Pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) menerima keberadaan Hukum Adat dan kedudukannya dalam Hukum Nasional.

4.Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) tidak akan mengesampingkan nilai nilai kearifan lokal setempat dengan bersikap di mana Bumi di Pijak Di Situ Langit Di Junjung.

5.Pihak I (pertama) dan Pihak (kedua) dalam kegiatan yang bersifat mengerahkan orang banyak,tidak akan membawa senjata tajam,kecuali dalam kegiatan yang bersifat ritual Adat .

6.Pihak I (pertama) dan Pihak (kedua) dengan perdamaian Adat ini menerima penyelesaian konkrit dan tunai.

7.Jika salah satu pihak,baik pihak I dan Pihak II ingkar dari kesepakatan ini,maka pihak yang bersangkutan bersedia di kenakan  sanksi Adat dan sanksi Hukum Nasional.

(Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments