P. Pisau

Tegas, Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis Tuntut Cabut Perda Miras

PULANG PISAU - Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tegas menyatakan sikap menolak peraturan Daerah (Perda) Pulpis No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya.

Bahkan pihaknya telah melayangkan surat resmi pernyataan sikap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis untuk mencabut Perda tersebut. "Kami (Aliansi Pemuda Bersatu) telah melayangkan surat ke DPRD Pulpis untuk mencabut Perda tersebut," ucap koordinator Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis, Ilham, Senin (40/08/2021).

Ilham juga mengungkapkan selain DPRD Pulpis pihaknya juga telah mengirimkan pernyataan sikap tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis. Ia menjelaskan dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang dituntut Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis selain menuntut DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2020.

"Kita menuntut Pemerintah Daerah melibatkan elemen masyarakat dalam pembahasan dan perumusan peraturan daerah. Dan ke 4 Menuntut DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih terbuka dalam pembuatan, perumusan, dan dikeluarkannya suatu peraturan daerah," katanya. Menurutnya secara komprehensif Perda Kabupaten Pulang Pisau No 4 Tahun 2020 itu terlalu dipaksakan dan seakan tidak melihat dari berbagai aspek kultural yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

"Sudah terlihat jelas di dalam penjelasan umum disitu tertulis terdapat kata “Larangan” sementara di sisi lain kandungan bab, pasal maupun ayat-ayat dari Perda tersebut justru tidak melarang, sehingga banyak kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah ini sangat kontroversial karena hal tersebut," ungkapnya.

Di dalam Perda ini pun, lanjut Ilham, tujuannya untuk mengatur agar peredaran miras dapat dikendalikan untuk menjaga moral bangsa dan itu sangat bertentangan dengan isi Perda yang melegalkan peredaran miras karna seharusnya untuk menjaga moral bangsa harus menjauhi nilai nilai negatif yang ada di sosial masyarakat kita. 

Secara administratif Perda ini tidak melibatkan dari berbagai aspek masyarakat karenapenting kiranya masukan atau pandangan dari berbagai aspek kiranya perlu didengarkan. Sehingga dari hal tersebut menyebabkan Perda ini masih banyak kesalahan terutama di dalam judul yang memuat banyak sekali objek.

"Selain pengandalian minuman beralkohol termuat juga minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif yang lainnya. Tetapi demikian setelah dibaca lebih dalam Perda tersebut hanya mengatur minuman beralkohol saja tanpa memuat aturan yang jelas mengenai minuman oplosan, obat oplosan dan zat adiktif yang lainnya," tambahnya.

Ia menambahkan Perda ini pun bertentangan dengan norma norma yang ada di Indonesia seperti norma agama, sosial bahkan tujuan pendidikan Indonesia yang mana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal agama, semua agama melarang minuman keras dan itu termaktub didalam kitabnya masing-masing. Secara sosial sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin ketentraman dan keselamatan di masyarakat. 

"Berbicara tentang adat memang tak tuput dari perhatian semua. Apalagi di Kabupaten Pulang Pisau yang masih ada ritual adat yang memakai minuman keras dan seharusnya pemerintah daerah lebih fokus dalam mengatur hal tersebut. Jadi kami Mohon, Jangan dibuka ruang bagi masyarakat untuk membuka usaha menjual minuman keras," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments