P. Raya

Tegas !!!  Pemilik Tempat Hiburan Malam Wajib Patuhi Aturan Selama Bulan Suci Ramadhan berlangsung

Palangka Raya - Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Khemal Nasery, seorang anggota DPRD Palangka Raya, telah mengingatkan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota terkait operasional mereka.

Ia mengatakan pada Minggu 26/03/2023, "Ikuti aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota mengenai operasional THM selama Bulan Suci Ramadan berlangsung ," katanya.

Ia menegaskan "Peraturan Wali Kota sejauh ini tampaknya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha THM, rumah makan, atau restoran di Palangka Raya, karena masih ada pengecualian tertentu," ungkapnya.

Dalam surat edaran Wali Kota, diatur bahwa diskotek dan klub malam akan tutup dan tidak akan melakukan kegiatan selama bulan Ramadan. Selain itu, kafe dan tempat karaoke tidak diizinkan menjual minuman beralkohol, dimana hal tersebut dianggap sebagai upaya menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa dibulan suci ini.

"Surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk menghambat usaha para pemilik THM. Ada pengecualian, seperti tempat karaoke keluarga dan kafe, tetapi tetap ada aturan yang harus diikuti, lagipula itu hanya tutup selama bulan Ramadhan ini saja" tutupnya lugas.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments