Bartim

Tergerusnya Tenaga Honorer PHL, PHT Berdasarkan Peraturan Kemendagri

TAMIANG LAYANG - Semakin mengemukanya , perbincangan dan pemberitaan baik di media sosial maupun di media masa, berkaitan penghentian sebagai tenaga honorer pegawai harian lepas (PHL), maupun pegawai harian tetap (PHT) di lingkup pemerintah Kabupaten Barito Timur, banyak menuai  pertanyaan bagi tenaga honorer PHL/PHT dan masyarakat yang terdampak.

Bupati Barito Ampera . A.Y. Mebas dalam pernyataan yang  disampai kannya beberapa waktu lalu  kepada awak media menyatakan, tidak adanya pegawai honorer PHL , maupun PHT di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, bukan atas kehendak atau keinginan diri pribadi, atau jabatan sebagai Bupati, melai kan adanya peraturan kemendagri No. 49 tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian, yang merujuk kepada ketentuan  pasal 6 undang - undang no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Meski demikian Bupati Barito Timur memberikan arahan berdasarkan petujuk pemerintah pusat, sehingga pertangal 17 januari 2023 sudah dilakukan langkah strategis, untuk melakukan penataan tenaga non ASN, yang akan diperpanjang kontraknya untuk tahun 2023, sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan di masing - masing skpd perangkat daerah sebanyak 1.122 orang  hal tersebut di-sampaikan wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul. Saleh dalam apel kesadaran nasional selasa 17 januari 2023 di halaman kantor Bupati Barito Timur .

Elahniaty ibu dua orang anak yang mengaku, pegawai honorer PHL berceritra, dengan  peniadaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Barito Timur , dia masih dpercaya untuk bekerja sebagai cleaning service,  dan sekarang dia dipekerjakan, pembersihan sekitar area halaman Gedung Olah Raga (Gor) Di Jalan. Nan Sarunai Tamiang Layang.

Meski elahniaty terbilang  berpisik cacat permanen, akibat dilindas mobil truck , namun dalam kesehariannya  tdak patah semangat kerja untuk menutupi kebutuhan hidupny.

(Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments