P. Raya

Tergugat Tolak Dan Pertanyakan Hadirnya BPN Kota Dalam Pembuktian Setempat (PS )

PALANGKA RAYA - Tergugat perkara perebutan kasus tanah Nomor : 161 /Pdt G/2021/Pn.Plk, merasa keberatan atas kehadiran pihak badan pertanahan nasional palangka raya saat diadakan pemeriksaan setempat pada jum'at 4 maret 2022, dengan objek gugatan beralamat di jalan g.obos 24 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kehadiran badan pertanahan nasional kota palangka raya pada pemeriksaan setempat pada jum'at 4 maret 2022, dengan Perkara Nomor :161 / Pdt G/2021/Pn.Plk. objek gugatan beralamat di jalan g.obos 24, telah menimbulkan pertanyaan dan keberatan para tergugat .

Penolakan  keberatan para tergugat dan kuasa insidentil di sampaikan oleh, kuasa hukum tergugat Bambang Sakti, Sh.  Dan dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani Oleh Mejali, S.Ag , Bambang Sakti, Sh.  Dasman, Sh  dan Sukah L.Nyahun, Sh.

Bambang sakti mengatakan, terjadi keanehan saat pemeriksaan setempat, yaitu adanya kehadiran pihak bpn yang ikut dalam pengukuran pemeriksaan setempat. Selain itu bpn kota tidak ikut ditarik dalam Gugatan Nomor : 161 /Pdt G / 2021/Pn.Plk, Kamis 11 Maret 2022.

Kuasa Hukum Bambang Sakti ,Sh mengatakan,  sudah menyampaikan surat penolakan tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, dan ditembuskan ke pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Kalteng dan mahkamah agung ri, untuk mempertanyakan dan menolak kehadiran badan pertanahan kota palangka raya pada pemeriksaan setempat, karena dalam gugatan para tergugat tidak ada peta bidang di atas lokasi atau tidak ada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak bpn kota palangka raya dan dari bagian umum pengadilan negeri palangka raya membenarkan adanya surat masuk dari kuasa hukum  Tergugat Bambang Sakti,Sh dan rekan serta sudah di sampaikan kepada majelis hakim perdata yang menangani perkara tersebut.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments