BUNTOK - Peristiwa pembunuhan atas nama sariah ( 52) tahun warga Dusun Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai Barito Selatan yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kebun sawit tahun lalu, pelaku nya terungkap.
Pelaku pebunuhan atas nama Syariah dilakukan pria bernama Syaahroni yang sebelum nya justru menginformasikan dugaan peristiwa pembunuhan ini. Dilaporkan kepada pihak kepolisian pada rabu (24/11/2021) sekitar pukul 16.00 wib.
Setelah menerima informasi tersebut, aparat polsek gunung bintang awai langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian tempat kejadian perkara dan korban yang baru bisa ditemukan sekitar pukul 20.00 wib, ketika ditemukan korban sudah tidak bernyawa lagi.
Selanjutnya jenazah dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok menggunakan ambulance milik puskesmas patas, kecamatan gunung bintang awai untuk dilakukan pemerik-saan oleh tim kesehatan.
Kapolres Barito Selatan Akbp Yusfandi didampingi Waka Polres Kompol Asdini dan Kasat Reskrim Iptu Sahladin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Syahroni warga Dusun Kananai, Desa Bipak Kali, RT.04, Kecamatan Gunung Bintang Awai Barito Selatan Provisi Kalimantan Tengah.
Sebelum nya pada hari selasa tgl 01 maret 2022 terduga pelaku pembunuhan atas nama. Syahroni sedang berada di missim desa dambung raya kec. Bintang ara kab. Tabalong Kalimantana Selatan. Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib personel polsek gunung bintang . Awai bersama unit opsnal polres barsel dengan dibackup personel polsek bintang ara dan unit operasio-nal polres tabalong, berangkat menuju desa dambung raya menggunakan sepeda motor trail dgn jarak tempuh sekitar 4 jam dan bermalam di balai desa.
Hingga pada pagi harinya rabu tgl 2 maret 2022 sekitar pukul 08.00 wib personil berangkat menuju missim. Namun setelah mendapat informasi bahwa pelaku berjalan menuju arah pasuang tempat pendulangan emas selanjutnya personel berangkat menuju pasuang yang ditempuh perjalanan sekitar 3 jam. Setibanya di pasuang personil mendapati terduga pelaku syahroni sedang memancing dan lansung diamankan.
Berdasarkan pengakuan syahroni benar telah membunuh sariah pada tanggal 24 november 2021 di kebun kelapa sawit kananai desa bipak kali dengan cara dipukul menggunakan kayu ulin mengenai bagian kepala bebera kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di polres barito selatan dan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP SUBS pasal 351 ayat (3) KUHP.
(Ary Mampas)
0 Comments