PURUK CAHU – Adanya usulan mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah kini telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya belum lama ini,
Bertempat di Kantor pada Senin (16/05/2023), pada saat rapat paripurna ke II (dua) masa sidang I (satu) bersama anggota legislatif dan unsur Forkopimda yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin.
Dikesempatan itu Hermon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Murung Raya mengatakan usulannya tentang pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah yang ada.
Ia mengatakan, “ Saat ini adanya kekosongan ini menimbulkan keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan dalam melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah yang wilayhnya belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat yang resmi dan legal secara hukum,” ucapnya.
Saat ini ia juga mengatakan ruang lingkup pengaturan rancangan peraturan daerah ini terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi,biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan yang ada.
Terkait dengan rancangan peraturan daerah yang baru, Wakil Ketua DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kelanjutan pada tanggal 17 jnauari 2023 besok untuk melakukan pembahasan dan mendengarkan pandangan masing masing fraksi.
Tegas Ia mengatakan, “Dengan adanya pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten murung raya untuk Tahun 2023, besok akan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah agar bisa mewujudkan akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah kita ini, katanya.
(Ady Natha)
0 Comments