PALANGKA RAYA - Kembali pemerintah Kalimantan Tengah memberlakukan peraturan bagi warganya, yang ingin keluar masuk kalteng melalui moda transportasi udara, dan laut, wajib menunjukan hasil negatif tes pcr. Peraturan ini berlaku efektif sejak 28 juni 2021 hingga empat belas hari kedepan.
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah atau bumi tambun bungai, yang ingin melakukan perjalanan, keluar masuk wilayah kalteng, wajib menjukan surat hasil negatif tes pcr,hal ini berdasarkan surat edaran gubernur kalimantan tengah, nomor 443.1/107 satgas covid 19. Tertanggal 28 juni 2021. Terdapat pembaharuan keluar masuk wilayah kalteng. Hal ini merupakan langkah, peningkatan upaya penanganan covid 19 dan percepatan vaksinasi covid 19 di wilayah provinsi kalteng. Sebelumnya surat edaran gubernur kalteng tanggal 31 mei 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah kalteng masa pandemi seperti sekarang ini, memperbolehkan orang menggunakan hasil tes genose dan test rapid antigen.
Saat ini keluar masuk wilayah kalteng via transportasi udara dan laut, wajib mengatongi surat hasil negatif melalui tes pcr. Samplenya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Diingatkan kembali bagi masyarakat, ketentuan tersebut diberlakukan efektif sejak ditandatangani senin, pertanggal 28 juli 2021 hingga 14 hari ke depan. Surat edaran terbaru ini, berdasarkan perkembangan penyebaran virus covid 19 varian baru.
(Olivia Teja)
0 Comments