Katingan

THR Karyawan, Wajib Diberikan Oleh Semua Perusahaan di Katingan

KATINGAN - Meskipun masih ada 17 hari menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover, menegaskan bahwa semua perusahaan, termasuk yang beroperasi dalam sektor perkayuan (HPH) dan perkebunan, baik berskala kecil maupun besar, harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan mereka.

Menurut Esenhover, ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan. Selain itu, pemberian THR kepada karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 tahun 2016, bersama dengan sanksi-sanksi yang berlaku jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban ini.

Peraturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di mana sanksi paling berat yang dapat diterapkan adalah pembekuan kegiatan usaha.

Dengan regulasi yang sudah jelas seperti Permenaker dan PP, Esenhover berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan mereka sebelum Idul Fitri.

Ia menegaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh, tanpa potongan sepeser pun.

Esenhover juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian setempat turut berperan dalam memastikan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan dapat terealisasi dengan baik.

Ia mengatakan bahwa dinas tersebut perlu memberikan bantuan dalam mempercepat proses pemberian THR, termasuk dengan memberikan pengingat kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Katingan mengenai kewajiban ini.

Pengingat dari dinas dapat mempercepat proses pemberian THR dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya dalam memberikan THR kepada karyawan mereka.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments