Bartim

Tidak Terbukti Melakukan Pencurian Buah Sawit PT ISA, Melki Divonis Bebas

TAMIANG LAYANG - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupeten Barito Timur putuskan bebas kepada salah satu karyawan perusahaan perkebunan buah sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi atau ISA, Melki yang sempat menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian buah sawit.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Isa Nazarudin, didampingi Anggota Majelis Hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan keputusan terhadap dua terdakwa yakni Melki dan Pegi yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin, 26 Agustus 2024.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Sabtuno, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini merupakan sidang keputusan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik Perusahaan ISA.

Menurutnya terdakwa satu Melki yang benar-benar tidak terlibat dalam permasalahan ini dibebaskan. Kemudian berkaitan dengan terdakwa dua memang mengakui perbuatannya, karena itu diberikan hukuman delapan bulan.

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments