P. Raya

Tiga Rancangan Peraturan Daerah

PALANGKA RAYA - Rapat Paripurna  ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (2/4/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Agenda Rapat paripurna yakni Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai dan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

Serta mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur atas Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Kalteng.

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pendapat akhir/Pidato Gubernur Kalteng menyampaikan Gubernur selaku Kepala Daerah menerima 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

“Hari ini, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini”,Jelas Edy.

Wagub menambahkan, terlebih lagi secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalteng. Demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalteng, tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng ini juga.

Lebih lanjut Edy menyampaikan bahwa, Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari ke depan. Ia berharap dengan adanya 3 (tiga) Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel.

Sebagai informasi, sebelum mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur, bersama-sama telah mendengarkan laporan hasil rapat Baperperda DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng.

Tentang Daerah Aliran Sungai, mendengarkan laporan hasil rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

Rapat Paripurna dihadiri oleh, Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota  DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi  Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments