PULANG PISAU - Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian dilingkungan Polri tentang ”Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Polres Pulang Pisau dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” yang dilaksanakan di Aula ZI Polres Pulang Pisau, Rabu (09/02/2022) Pagi.
Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol Syahrial M. Said, S.Ik beserta 3 Anggota lainnya dan disambut oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasi Tipol dan Kasub Bagbekpal dengan peserta kegiatan dihadiri oleh personil Polres Pulang Pisau.
Kepala Puslitbang Polri menyampaikan bahwa ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia. Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.
“Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (Right Bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (Duty Bearer) untuk mendesain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya,” paparnya.
Dikatakan, masus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 08 September 2021 lalu merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran. Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) Adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) Lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; dan (3) Disain Mechanical Electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain.
” Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal,” ujarnya.
Untuk itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan mengangkat tema “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” di jajaran Polda Kalteng Polres Pulang Pisau sebagai salah satu dari 11 Polda yang menjadi sampel penelitian.
” Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara, yakni penyebaran kuisioner secara online melalui handphone atau android, Focus Group Discussion dan melakukan survei ke lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi ruang tahanan Polri berdasarkan 3 aspek, yaitu kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan kualitas pelayanan publik. Yang selanjutnya untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 aspek, yaitu kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan kualitas pelayanan publik.
” Diharapkan melalui penelitian ini mendapatkan masukan atau saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan. Terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Dewi)
0 Comments