KAPUAS - Dalam rangka meningkatkan pendapat asli daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD melakukan pemasangan alat pencatat data pajak atau tapping box di sejumlah tempat usaha rumah makan di daerah setempat pada, kamis 4 november 2021.
Pemasangan alat pencatat data pajak atau tapping box di sejumlah tempat usaha rumah makan di Kota Kuala Kapuas dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kabupaten Kapuas, Andres Nuah didampingi pelaksana tugas Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kapuas, gerek serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah mengatakan untuk priode pertama ada sebanyak 20 tempat usaha rumah makan di Kota Kuala Kapuas yang dipasang alat pencatat data pajak atau tapping box.
Selanjutnya tim BPPRD Kapuas akan memasang alat tersebut di semua rumah makan di Kabupaten Kapuas yang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak, termasuk juga hotel nantinya akan dipasang alat tapping box tersebut.
Menurut Andres Nuah tujuan pemasangan alat tapping box adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dan juga untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. Pemasangan alat pencatat data pajak tersebut juga merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sementara itu, pemilik rumah makan al fatah jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas, Hanafi taat mengatakan sangat mendukung pemasangan alat tapping box tersebut di tempat usaha rumah makan miliknya, sehingga masyarakat mengetahui bahwa mereka juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
(Irfansyah)
0 Comments