Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya , bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, kemarin (01/09/2022) melakukan penjajakan wilayah administrasi untuk memantau pemekaran wilayah Puruk Bondang di wilayah Desa Maruwei dan Batu Bua.
Rombongan DPRD Mura dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si dan anggota DPRD Mura yaitu Tuti Marheni, Rumiadi, H. Barlin, Rahmat Hidayat dan Rabul Yakin.
Sementara itu, Pengurus Kabupaten Mura diwakili Wakil Direktur Eksekutif Muraz Rejikinoor bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Dr. Hermon, MSc dan pejabat terkait lainnya.
Usai dikonfirmasi, Ketua DPRD Mura menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan politik DPRD Mura tahun 2016 atau keputusan penuh yang disahkan untuk memecah Kabupaten Puruk Bondang. “Maka dengan peninjauan yang kami lakukan bersama dengan pemerintah Mura, sebagai salah satu tinjauan umum proses penertiban pemekaran kawasan Puruk Bondang yang merupakan salah satu keinginan masyarakat sejak tahun 2016 yang full session,” kata politisi PDI-Perjuangan itu, Kamis (1/9/2022).
Doni menambahkan pelaksanaan seluruh kajian dan rencana pengembangan wilayah administrasi kecamatan Puruk Bondang tentunya akan berdampak pada pengembangan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Laung Tuhup.
Bupati Murung Raya, Rejikinoor mengatakan, lokasi pembangunan administrasi Kabupaten Puruk Bondang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pilihan lokalnya antara Desa Maruwei dan Desa Batu Bua. Mudah-mudahan hasil peninjauan dan penelitian di lapangan kami bisa menjadi pedoman untuk mempercepat perluasan kawasan Puruk Bondang,” tutupnya.
(Ady Natha)
0 Comments