PALANGKA RAYA - Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkuak keterangan saksi adanya permintaan dana dari Bupati dan Istri Bupati Kapuas di tahun 2017 sebesar Rp 1 milliar dengan 2 kali pembayaran yaitu bulan Juni Dan Oktober 2017 masing-masing sebesar Rp500 juta. Sidang kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp7 miliar ini menyeret mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, Widodo. Salah seorang saksi yang diajukan dalam persidangan, yaitu Sahfiri, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Majelis Hakim mengungkapkan adanya dana penyertaan modal Pemkab Kapuas yang diserahkan ke PDAM sering diminta oleh bupati dan istrinya. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnaini di sela usainya sidang perkara tipikor dihadapan awak media membenarkan keterangan Sahfiri dan Nunik yang menyinggung nama petinggi dan istrinya yang disebutkan oleh saksi. “Dikatakan di tahun 2017 terdapat permintaan sebesar Rp 1 milliar yang dibayarkan pada Juni dan Oktober 2017 masing-masing sebesar Rp500 juta,” ucapnya. Hal ini disampaikan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada Kamis, (04/03/2021) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam sidang lanjutan yang menghadirkan empat orang saksi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa widodo menanggapi beberapa keterangan dari para saksi mengenai hal permohonan hingga pencairan uang, namun terkait nama petinggi yang disebutkan oleh saksi, terdakwa tidak membantah isi berita acara penyidikan. Rahmad menambahkan pihaknya akan mendalami perkara ini hingga tuntas. Selain itu penyidik masih belum memeriksa petinggi yang dimaksud saksi dikarenakan keterangan yang didapatkan masih berdiri sendiri dan belum di dukung alat bukti yang lain.
(Humbet/JJ)
0 Comments