SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim M Fuad Sidiq pada Senin 13 Februari 2023 mengatakan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (Pertapin) menggelar kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi.
Ditambahkan Fuad, kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan agar seluruh tenaga kontruksi benar-benar profesional dan ahli dibidangnya masing-masing.
“Saya harap semuanya bisa lulus uji kompetensi dan sertifikasi tenaga konstruksi. Karena ini sebuah kewajiban yang harus dipenuhi,” tambahnya
Ditegaskannya lagi, bahwa tenaga konstruksi yang bekerja dengan pemerintah wajib memiliki sertifikasi. “Setinggi apapun sekolahnya harus memiliki sertifikasi. Jika tidak punya, tidak bisa bekerja, apalagi kerja di pemerintah daerah. Jadi, syaratnya harus memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Apalagi, keinginan Bupati Kotim Halikinnor yang meminta tenaga kerja kontruksi ini dari daerah sendiri. Makanya pihaknya harus mendukung rencana tersebut. “Apalagi Kotim ini memiliki banyak rencana pembangunan di awal tahun 2023. Saya tidak mengingin-kan pembangunan tersebut terkendala karena tenaga konstruksi tidak lulus sertifikasi nantinya,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan, di Kotim terdapat 159 perusahaan bidang konstruksi mati ijinnya karena tidak memiliki tenaga kerja yang tersertifikasi. Satu perusahaan minimal harus memiliki 3 tenaga konstruksi tersertifikasi.
“Apa yang kami lakukan ini sudah diatur di dalam Pasal 8 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,” tandasnya.
(Era Suherti)
0 Comments