TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur menggelar press release terkait kasus pembunuhan Mega Ekatni (18) Gadis Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur, di Mapolres setempat, Kamis 5 September 2024.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp Viddy Dasmasela, didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, Kasat Reskrim Akp Adhy Heriyanto dan Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kasi Humas Ipda Kholid Muqorobin, Kepala Desa Haringen, Yasen Dahlia.
Kapolres Akbp Viddy Dasmasela melalui kasat reskrim Akp Adhy Heriyanto menyampaikan bahwa kronologi pembunuhan tragis tersebut bermula saat korban Mega angkatnya menerima pesan messenger facebook Isna alias Mama Sia, yang masih merupakan anggota keluarga minta dijemput di Bumi Perkemahan Bangi Wa'o karena sepeda motornya rusak, pada 9 Juli 2024 lalu.
Ternyata pesan itu dikirim oleh Robianto (R) untuk mengelabui korban. Korban mendatangi tempat sesuai dengan isi messenger tersebut di Bumi Perkemahan Bangi Wao. Namun yang terjadi tersangka langsung melakukan kekerasan karena keinginannya untuk melakukan hubungan intim kepada korban ditolak. Dilanjutkannya, pelaku mencekik leher korban menggunakan selang kemudian membakar korban beserta sepeda motornya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku. Namun pada tanggal 15 Juli 2024 lalu pelaku Robianto ditemukan meninggal dengan gantung diri di kebun karet milik ibunya di Desa Haringin.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments