PALANGKA RAYA - Ratusan masa dari berbagai organisai kemasyarakatan (Ormas) Kalteng menggelar ujuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Unjukrasa ini merupakan bentuk proses atas putus hakim yang memvonis bebas terdakwa atas kepemilikan dua ons narkoba jenis sabu, pada jum’at 27 Mei 2022.
Ratusan masa yang berkumpul didepan gedung kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak pukul 08:00 pagi waktu indonesi bagian barat, mendesak dan menutut pengadilan negeri Palangka raya menghadirkan 3 oknum hakim yang memvonis bebas terdakwa atas kepemilikan dua ons narkoba jenis sabu. Masa menilai hakim dalam putusan tersebut menyalah-gunakan jabatan dan kewenangannya.
Unjuk rasa sempat diwarnai aksi dorong-dorongan yang dipicu oleh tuntutan masa yang tak kunjung diindahkan, dan hanya menghadirkan juru bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya. Berutung para petugas kepolisian Polresta Palangkaraya yang berjaga melerai aksi tersebut.
Sementa itu juru bicara unjuk rasa Bambang Irawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan pihaknya meminta agar 3 oknum hakim yang mengawali kasus tersebut di non aktfikan sampai kasus ini selesai, dan apa bila terbukti bersalah pihaknya meminta dengan hormat agar oknum tersebut dipecat.
(Fardoari Reketno)
0 Comments