BUNTOK – Bertempat di Graha Paripurna DPRD seetempat di jalan Pahlawan, Buntok, Selasa (7/3/2023). Farid Yusran selaku Ketua DPRD Barsel setelah juru bicara menyampaikan pendapat persetujuannya di Rapat Paripurna ke 1 masa Persidangan I tahun 2023.
Dalam hal tersebut pengelolaan sampah akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), begitu yang dikatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah telah menyatakan sepakat dan menyetujui usulan tersebut.
Ia menerangkan, permasalahan penting yang tidak bisa dihindarkan yang harus dihadapi dalam pembangunan daerah adalah bagaimana melakukan upaya dalam pengelolaan sampah, demi untuk mempertahankan kelestarian lingkungan disuatu daerah.
Katanya, "Jika dalam melakukan pembangunan daerah yang tidak memperhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan sekitar, tentunya akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari nanti yang akan berdampak merugikan masyarakat itu sendiri," ucapnya pada awak media seusai rapat.
Untuk itu perlunya dilakukan antisipasi sejak awal, menurutnya, Ranperda tentang Pengelolaan sampah ini dinilai sangat penting di tengah kompetisi global yang semakin luas dan kompleks serta memiliki implikasi langsung terhadap masa depan pembangunan di Kabupaten tersebut.
Lanjut Farid Yusran mengatakan, "Maka dari itu, kami menyepakati dan menyetujui menyambyt positif Ranperda tersebut menjadi Perda," ucapnya.
(Ary Mampas)
0 Comments