PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat menurunkan tarif pemeriksaan polymerase chain reaction ata PCR sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan Covid-19. Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak menilai, penurunan tarif tarif test PCR menjadi 525 ribu untuk luar pulau Jawa sudah tepat dengan kondisi perekonomian masyarakat yang terpukul sejak adanya pandemi Covid-19.
Dengan adanya penurunan harga, masyarakat akan sedikit terbantu jika ingin melakukan pemeriksaan. Penurunan harga PCR dan sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia menjadi angin segar bagi masyarakat. Tidak hanya meringankan masyarakat, tapi hal itu secara langsung juga mendukung percepatan penanganan pandemi.
Salah satu contoh rumah sakit yang sudah menurunkan tarif adalah RSUD dr Murjani Sampit mulai Kamis 19 Agustus, dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu Penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang ditandatangani 16 Agustus 2021.
Sementara itu di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun langsung menjalankan kebijakan Kemenkes terkait tes PCR mulai Selasa 17 Agustus. Penurunan tarif tersebut mengacu pada batas tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa sebesar Rp 525 ribu Sedangkan, di Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp 495.000 sekali tes. Dengan demikian, tarif pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
(Hary Reymondo)
0 Comments