Kasongan - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Surianyah menyoroti realisasi penyerapan APBD Kabupaten Katingan yang rendah.
Hal ini disampaikan Nanang Suriansyah usai dirinya megikuti rapat koordinasi optimalisasi target realisasi penyerapan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurutnya, rakor ini dihadiri Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang dan diikuti para asisten dan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD. "Rakor itu terkait realisasi belanja daerah tahun 2021 rendah, sebab sampai saat ini realisasi belanja kalau kita lihat tadi sampai dengan Juli 2021 baru sekitar 30 persen," sebut Nanang Suriansyah.
Seharusnya, kata Nanang yang juga Ketua DPD Partai Golkar Katingan ini realisasi APBD itu sudah mencapai 50 sampai 60 persen.
Pasalnya, saat ini sudah memasuki bulan ketujuh atau Juli, dan efektifnya tinggal empat bulan lagi untuk tahun anggaran 2021 ini. "Nah inilah yang ingin diketahui oleh Kejari Kabupaten Katingan apa sebabnya realisasi APBD kita itu rendah sehingga dilakukan rapat koordinasi hari ini di Kantor Kejari Katingan," ungkapnya.
Nanang menuturkan mengapa realisasi SPBD Kabupaten Katingan itu rendah?.
"Ya mungiin terkait dengan aturan pusat, sebab aturan pusat hampir setiap tahun berubah misalnya untuk tranfer ke daerah,". Kemudian kendala lainnya adanya revokosing yang 18 persen juga dinilai mengambat realisasi APBD itu. Sebab pemerintah daerah harus melakukan inventarisir apa-apa kegiatan yang perlu direvokosing. Artinya DPA yang seharusnya menjadi acuan SKPD untuk melaksanakan program kegiatan belum dilakukan karena adanya revokosing itu.
Selain itu mungkin karena saat ini SKPD menganut prinsip kehati-hatian, karena yang dikelola uang negara, uang rakyat, dan jika salah sedikit saja melakukan program kegiatan nanti risikonya bisa diadukan ke aparat hukum.
"Ini salah stau faktor realisasi APBD kita itu terhambat, karena ketakutan dari kepala SKPD untuk menggunakan dana itu jangan-jangan salah," ujarnya. Dirinya menggambarkan misalnya membangun infrastruktur jalan. Membangu jalan salah satunya harus ada galian C, sementara di Katingan yang punya ijin galian C hanya di Bukit Batu Katingan Hilir dan Tumbang Samba Katingn Tengah. Lalu bagaimana jika membangun ke arah muara mengambil galian C tidak mungkin di Bukit Batu.
(Didit)
0 Comments