Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak melaksanakan APBD perubahan. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, mengatakan kewajiban yang harus dilaksakan adalah penyusunan APBD murni, sementara APBD perubahan bersifat tidak wajib.“Jadi apa yang kita lakukan ini, setelah diperiksa BPK nanti akan diperiksa lagi oleh Kemendagri melalui evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD. Situasi kita yang tidak memungkinkan. Kalau kita kumpul-kumpul rentan memunculkan klaster baru. Padahal waktunya bersamaan dengan APBD murni. Sehingga petunjuk Pak Gubernur kita tidak melaksanakan APBD Perubahan, dan yang kedua kita melakukan refocusing,” ujarnya, Rabu (28/7/21).
Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, sejak minggu kedua bulan ini sudah masuk tahapan APBD murni 2022. Lebih lanjut dikatakan Pj Sekda Kalteng, kisaran angka refocusing anggaran sekitar Rp 200 milyar yang porsinya lebih banyak untuk penanganan kesehatan. Di tempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuren S. Bahat, memastikan langkah tidak biasa yang ditempuh Pemprov Kalteng tetap memenuhi aturan yang ditetapkan Kementrian Dalam Neger. “Penjelasan APBD perubahan sudah djelaskan oleh Sekda tadi, Kita tinggal konsentrasi untuk refocusing mengejar cadangan dana untuk penanganan kesehatan.
Tapi kita bersyukur tim anggaran sudah melaksanakan rapat dan eksekusinya dalam waktu segera, semua SKPD akan menginput kembali sesuai SE Ketua Tim Anggaran,” ujarnya.
Yuren juga menambahkan rencana refocusing anggaran di kisaran Rp 100-200 milyar dalam waktu dekat akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebelum disusun Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya, kondisi kasus konfirmasi Covid-19 yang fluktuatif dan sulit diprediksi diantisipasi dengan penyediaan anggaran untuk kepentingan penanganan.
(Deddi)
0 Comments