P. Raya

Workshop Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng menyelenggarakan Workshop Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Workshop ini diikuti oleh Dinas/Instansi Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Akademisi, Media, NGO/Lembaga/Penggiat Kebencanaan dan Forum PRB (Pengurangan Resiko Bencana).

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa maksud dari workshop penyusunan rencana kontingensi bencana banjir Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 ini yakni menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri No 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pad Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan BNPB No 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. Dokumen Rencana Kontingensi nantinya dapat menjadi pedoman dalam penanganan bencana banjir di Provinsi Kalimantan Tengah.

 “Tujuan dilaksanakannya workshop ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dan kepastian pengerahan sumber daya yang dimiliki. Kemudian, untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang konkrit dengan adanya komitmen dari semua pihak terkait dalam penanganan penanggulangan bencana dan mewujudkan terselenggaranya penanggulangan bencana secara terarah, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dalam melindungi dan menciptakan masyarakat yang tangguh terhadap bencana,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni saat membacakan sambutan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik atas terselenggaranya workshop penyusunan rencana kontigensi bencana banjir Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 ini.

Kegiatan ini dipandang sangat perlu untuk mendukung UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri No 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pad Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan BNPB No 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. Penyusunan Rencana Kontingensi dianggap perlu dilakukan sebagai salah satu upaya kesiapsiagaan secara terencana untuk menghadapi situasi kedaruratan yang diakibatkan oleh ancaman bencana. Dimana Rencana Kontingensi ini merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments