P. Raya

Yohanes Freddy Ering Dukung Penghapusan Data Kendaraan Tunggak Pajak

PALANGKA RAYA Menanggapi diberlakukan Pasal 74 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor menjadi polemik di masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menyampaikan, pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah. Akan tetapi, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Sebenarnya penegasan UU itu sangat bagus untuk keamanan data kendaraan bermotor seperti penggelapan, pencurian dan sebagainya. Tapi harus perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahuinya,” ucapnya. Sabtu, 22 Oktober 2022.

Dirinya menilai, adanya pengetatan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menambah pendapatan daerah dari sektor perpajakan. Selain itu, agar membuat masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotornya.

Ia berharap, syarat pembayaran pajak atau perpanjangan STNK di Samsat harus lebih dipermudah, serta tidak harus memberi syarat KTP asli pemilik lama saat masyarakat membeli kendaraan seken.

Menurutnya, syarat-syarat yang menyulitkan tersebut membuat masyarakat enggan membayar pajak. Dirinya meyakini, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotornya jika Samsat memberlakukan syarat yang lebih mudah.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments