PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, evaluasi terhadap sebuah Peraturan Daerah (Perda) sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi legislatif, dalam menjalankan pengawasan dan legislasi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Yohanes Freddy Ering, saat di wawancara Huma Betang di gedung dewan, Rabu 17 November 2021.
Menurutnya, proses evaluasi terhadap perda sudah sepatutnya dilaksanakan dalam rangka menilai efektifitas selama Perda diberlakukan. “Kita sepakat dan berterima kasih atas masukan dari pihak akademisi, bahwa sangat penting untuk melaksanakan evaluasi terhadap perda-perda yang telah disahkan dalam jangka waktu tertentu, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas maupun fungsi Legislatif,” kata Freddy.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini mengatakan, perda terdapat beberapa kriteria yang menjadi bahan evaluasi. Diantaranya perda yang tidak relevan atau memiliki produk hukum lain yang sudah tidak sejalan dengan perda itu sendiri.
“Dalam perda harus selalu dilakukan pengkajian maupun evaluasi. Misalnya perda yang sudah berusia di atas 5 tahun, dipandang sudah tidak relevan menyesuaikan dengan situasi kondisi atau memiliki perda di atasnya yang tidak sejalan dengan perda itu sendiri,” terangnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini juga mengatakan, dalam proses evaluasi perda juga harus memiliki arsip maupun database, yang menjadi bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sudah menjadi tugas AKD khususnya Bapemperda untuk mengkaji, mengelola termasuk meneliti perda mana saja yang perlu dievaluasi. Sehingga arsip dan database itulah yang menjadi dasar dilaksanakannya evaluasi untuk diperbaiki apabila ditemukan ketidaksinkronan selama perda tersebut diberlakukan,” demikian kata Freddy.
(Deddi)
0 Comments