PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Tengah dan satuan reserse narkoba polres jajaran, berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba di wilayahnya selama 6 bulan ini. Sebanyak 26 pelaku ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 635 paket seberat 4.171 gram sabu dan 26 pil ekstasi dimusnahkan.
Upaya anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dan satresnarkoba polres jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah terus d perkuat hingga ke perbatasan antar provinsi tetangga, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Kapolda Kalteng Irjen pol Nanang Avianto, pada jumpa pers di mapolda Kalteng, Rabu 6 Juli mengungkapkan, sebanyak 20 kasus dari 26 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika beserta barang bukti sitaan seberat 4 Kilogram lebih jenis Sabu dan 26 pil ekstasi dimusnahkan. Operasi tangkap tangan petugas kepada para tersangka peredaran narkoba sejak awal Januari hingga Juni 2022 di 4 wilayah untuk dimusnahkan sebanyak 635 paket yang siap edar.
Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan para tersangka ini merupakan jaringan antar Pontianak dan Banjarmasin melalui jalur darat.Bahkan ibu rumah tangga ikut terjaring dalam peredaran narkoba di kala situasi pandemi COVID-19.Nono menerangkan modus baru para tersangka yakni mengedar-kan sabu dengan cara membungkus sabu dalam kemasan pakan burung atau kemasan teh cina, untuk mengelabui para petugas.
Kini seluruh barang sitaan dari para tangan tersangka dimusnahkan dalam larutan campuran zat kimia agar tidak dipergunakan. Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda 10 milyar.
(Surya Adi Winata)
0 Comments