P. Raya

Aksi Damai Masyarakat Kinipan Tuntut Bebaskan Willem Hangky

PALANGKA RAYA - Masyarakat adat laman Kinipan yang tergabung dalam gerakan solidaritas untuk Kinipan, menggelar aksi damai menuntut pembebasan kepala desa Kinipan Willem Hengky di depan gedung pengadilan tipikor Palangka Raya Kalimantan Tengah, Pada senin 31 januari 2022.

Unjuk rasa yang di gelar di depan gedung pengadilan tipikor Palangka raya, merupakan butut panjang dari penahanan kepala desa Kinipan Willem Hengky atas tuduhan dugaan korupsi jalan usaha tani (pahiyan).

Willem Hengky sendiri merupakan salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang frontal berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Aksi damai yang diawali dengan dengan ritual adat itu diwarnai dengan orasi dari masyarakat adat laman Kinipan dan mahasiswa serta aktivisi lingkungan, dalam orasinya mereka serentak menolak atas penahanan kades Kinipan yang terkesan secara tiba-tiba dan terburu-buru.

Efendy Buhing tokoh masyarakat laman Kinipan mengatakan, aksi hari ini merupakan tindak lanjut dari penahanan yang dilakukan terhadap kepala desa Kinipan Wilem Hengky, yang mereka anggap tidak bersalah dan hanya sebuah bentuk kriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat desan Kinipan. Namun pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlangsung. Akan tetapi pihaknya mengharpkan permohonan pengalihan penahanan yang telah diajukan dapat diterima sehingga tidak mengecewakan masyarakat desa Kinipan.

Efendy juga menegaskan ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan aksi damai hari yakni, membebaskan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky, selanjutnya hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kinipan, siapapun dia baik kepala desa, perangkat desa maupun tokoh masyarakat sekalipun. Kemudian pihaknya juga meminta pengakuan dari pemerintah untuk wilayah adat desa Kinipan.

Sementara itu ketua pengadilan Negri Palangka Raya, Paskatu Hardinata menjelaskan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan pengadilan hanya menerima, memeriksa suatu perkara, maka pengadilan tidak bisa menolak suatu perkara yang dilimpahkan oleh kejaksaan atau kepolisian sedangkan mengenai pembuktian adalah kewenangan majelis hakim.

 

(Fardoari Reketno)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments