PULANG PISAU - Dinas Kesehatan Pulang Pisau Kalimantan Tengah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Lambang Suncoko, mengumumkan upaya pencegahan peredaran obat ilegal.
Kerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) ditingkatkan demi mengawasi perkembangan apotek yang semakin berkembang di Kabupaten Pulang Pisau.
Kerjasama ini bertujuan menghindari penyelundupan dan penjualan obat ilegal yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat. Sekitar sepuluh apotek tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Setiap apotek harus mematuhi standar pengadaan dari BPOM)Indonesia, dan tidak diperbolehkan menjual obat sembarangan.
Menurutnya apotek dapat menjadi target peredaran obat ilegal. Untuk itulah harus selalu diawasi layaknya obat konsumsi menjadi fokus utama, jika terjadi pelanggaran bisa langsung dicabut izin usaha oleh BPOM.
Untuk Pulang Pisau produk obat harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Diharapkan setiap apotek tetap memberikan pelayanan berkualitas dan menjual obat yang legal dengan faktur yang sesuai.
(Marselinus)
0 Comments