Kalteng

Bakar Lahan Diizinkan Asalkan Patuhi Aturan

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait 4 agenda dewan untuk dibahas dan ditindaklanjuti antara pihak eksekutif dan legislatif provinsi melalui sambungan video telekonferensi di ruang rapat gabungan kantor DPRD Kalteng,  Senin (6/7).

Rapat gabungan yang dipimpin langsung oleh DPRD Kalteng, Wiyatno, dihadiri unsur pimpinan komisi dan sejumlah anggota dewan provinsi lainnya serta para eksekutif Pemprov Kalteng.

Rapat gabungan yang mengagendakan  Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalteng dalam Rangka Membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang disertai Penyerahan Pendapat akhir Fraksi Pendukung DPRD provinsi terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Selain itu pada rapat tersebut juga membahas pembentukan Tim Pansus Banggar Pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertangungjawaban pelaksanaan  APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019 dan Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Pada rapat tersebut semua fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng melalui rapat informal yang digelar sebelumnya juga telah sepakat  kalau ada hal-hal lainnya berkenaan dengan redaksi dan lainnya maka akan dibahas sambil berjalan,” kata Wiyatno.

Sebagai tindaklanjutnya, Wiyatno menjelaskan, Perda yang sudah ada, akan diperbanyak dan di sosialisasikan ke Polsek-Polsek dan Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar persepsi sama di lapangan.

Dari Perda Penanggulangan Kebakaran Lahan ini diharapkan nantinya ada persepsi yang sama baik itu dari Kepala Desa Bhabinkamtibmas pihak Polsek dan Kecamatan agar bisa segera disosialisasikan.

(MN)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments