Sosial

SIMAK! Menkeu, Sri Mulyani : PPKM Darurat, Pemerintah Tingkatkan Alokasi APBN Di Bidang Kesehatan Dan Perlindungan Sosial

“Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang sekarang ini terjadi, terutama menyangkut peningkatan COVID-19 yang kemudian dilakukannya kebijakan PPKM Darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya bagi terutama program-program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2021 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, Kemarin.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintahan akan melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung penanganan COVID-19 dan program perlindungan sosial (perlinsos).

Menkeu memaparkan, pagu anggaran untuk bidang kesehatan tahun 2021 akan ditingkatkan menjadi Rp193,93 triliun. “Ini naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, dan naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193 triliun. Jadi terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan,” ujar Menkeu.

Selain penanganan di sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan dukungan APBN  untuk mempercepat dan meningkatkan program perlindungan sosial.

“Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk tadi PKH [Program Keluarga Harapan] untuk dimajukan, triwulan III ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat,” jelas Menkeu.

Realisasi untuk PKH pada kuartal II adalah sebesar Rp13,96 triliun untuk 9,9 juta KPM, adapun alokasi anggaran untuk tahun 2021 adalah Rp28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Mendukung PPKM Darurat, kesiapsiagaan APBN sebagai instrumen kebijakan yang responsif dan fleksibel sangat dibutuhkan untuk penguatan sektor kesehatan dan program perlindungan sosial, antara lain akan dilakukan melalui:

Tambahan anggaran Kesehatan sekitar Rp13,01 T (dari Rp172,84 T menjadi Rp185,85 T), antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Percepatan pencairan PKH Triwulan III pada awal Juli 2021, bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat/KPM dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp7,1 T.
Pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, dengan indeks bantuan Rp200 ribu per bulan.

Perpanjangan Bansos Tunai (BST) selama 2 bulan, yaitu Juli – Agustus 2021, yang disalurkan 1 (satu) kali pada bulan Juli, dibutuhkan tambahan anggaran Rp6,1 T, diberikan kepada 10 juta KPM non-Program Sembako dan Non PKH, dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan.

Perpanjangan diskon listrik 50% bagi pelanggan 450VA dan 25% bagi pelanggan 900VA Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari bulan Juli s.d. September 2021, diberikan kepada 32,6 juta pelanggan, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp1,91 T.

Perpanjangan Bantuan Rekening Minimum, Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan yaitu Juli – September 2021, diberikan diskon 50% bagi 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp0,42 T.

Relaksasi persyaratan targeting dan relaksasi penyaluran BLT Desa, antara lain dengan memperluas kriteria penerima BLT Desa melalui pemberian keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM supaya lebih banyak penduduk miskin yang menerima BLT, serta dapat disalurkan triwulanan dan dapat dirapel untuk desa yang mengalami kesulitan geografis. BLT Desa telah dialokasikan Rp28,8 T, telah diberikan kepada 5,02 juta KPM dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

Penambahan target Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta penerima baru (Juli-September) dari sebelumnya 9,8 juta penerima, dengan indeks bantuan Rp1,2 juta, dibutuhkan tambahan anggaran Rp3,6 T.


(InfoKabinet/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments