TAMIANG LAYANG - Atas beberapa tuduhan warga masyarakakat Desa Muara Pelantau Kecamatan Pematang Karau, terhadap PT.HGE Perkebunan Kelapa Sawit, diantaranya dugaan adanya menyerbotan lahan, pemcemaran lingkungan kerena limbah, rusaknya jalan pemda, dan minimnya harga lahan.
Hal tersebut, disampai kan oleh perwakilan warga, dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) Selasa 30 April 2024, di lantai dua, ruang rapat paripurna DPRD, Kabupaten Barto Timur. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan PT. HGE.
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan Ketua, Nursulistio, Wakil Ketua Satu Arianto. S. Muller, Wkl. Ketua Dua Depe, dan seorang anggota Haji.Zain.Alkim, serta Asisten Pemerintahan, Pemkab Barito Timur, Dinas terkait perhubungan dan pertanahan Kabupaten Barito Timur.
Acara berjalan alot, sorak sorai pun, sempat terdengar riuh, ketika Kepala Desa Muara Pelantau, memberikan keterangan, keberadaan lahan yang tidak akurat. Hal tersebut sempat membuat Wakil Ketua satu DPRD Arianto.S. Muller menayatakan kebingungannya.
General Manager PT. HGE Nazamudin mengatakan, pihaknya bekerja sudah sesuai SOP, berkaitan dengan sengketa lahan. Nazamudin mengatakan, pihaknya punyai dokumen yang sah, begitu pula pencemaran lingkungan setiap enam bulan sekali, BLHD datang ke lokasi, untuk mengambil life sampel yang hasilnya tidak ada pencemaran.
(Haji Suriansyah/Ahmad Fahrizali)
0 Comments