FOTO: GIYA/HUMA BETANG
Anggota DPRD Seruyan Arahman
KUALA PEMBUANG - Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan oleh DPRD Seruyan, salah satunya terkait dengan pemilihan kepala desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, sangat penting untuk dilakukan perubahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPDR Seruyan Arahman, mengatakan tanpa adanya peraturan yang jelas dengan menyesuaikan kondisi saat ini akan sangat berdampak pada pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
"Kalau saya lihat momentum Pilkades ini hampir sama dengan pemilihan kepala daerah hanya beda-beda tipis kayanya, karena ada yang melakukan kampanye dengan membuat sepanduk, kalender, dan lain sebaginya jadi semua itu memerlukan banyak waktu," ujar Arahman Jumat (19/11/2022).
Dengan melihat peraturan yang sudah ada dia menilai sudah tidak sesuai lagi, karena dalam peraturan pemilihan kepala desa hanya memberikan waktu tiga hari sebelum hari tenang, untuk melakukan kegiatan kampanye kepada masyarakat di wilayahnya.
Dengan keadaan tersebut, pihaknya menilai bahwa waktu tersebut kurang efektif bagi calon kades dan bagi masarakat sangat susah menilai calon serta programnya karena sangat terbatas waktu yang diberikan.
“Sehingga susah menilai mana yang pantas untuk memimpin wilayahnya,” ucap Arahmman.
Dia menjelaskan hendaknya waktu yang diberikan minimal sebulan sebelum minggu tenang, sehingga momen tersebut bisa digunakan masyarakat untuk menilai siapa yang akan mereka pilih nantinya.
"Jadi perubahan perda ini yang akan kita godok, untuk salah satu prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2022, sehingga bisa digunakan untuk pilkades nantinya," pungkasnya.
(Giya/Altius)
0 Comments