PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Lisda menegaskan bahwa Bawaslu merupakan mitra penting Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memastikan ASN bersikap netral. Semua ASN harus Netral.
“BKD masuk dalam tim Satgas yang bekerja sama dengan Bawaslu. Mereka kemarin mengonfirmasi langkah BKD terkait upaya netralitas ASN di Kalteng, semuanya sudah dijelaskan dan semuanya pun tahu sebagai ASN kita harus Netralitas” ungkap Lisda dalam pernyataan yang disampaikan melalui telepon, Rabu malam (9/10/2024).
Lebih lanjut, Lisda menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah sudah menyebarkan surat edaran yang menegaskan netralitas ASN kepada seluruh bupati/wali kota serta perangkat daerah se-Kalteng.
Kami juga sudah mensosialisasikan edaran ini melalui media sosial, menindaklanjuti arahan dari kementerian terkait dan Bawaslu,” tambahnya.
Sebelumnya, Lisda sempat menjadi sorotan karena menghindari wartawan setelah memberikan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Selasa malam (8/10/2024).
Menanggapi hal itu, ia mengaku terkejut dengan kehadiran banyak wartawan setelah keluar dari ruang klarifikasi. Besok, Bawaslu Kalteng Akan Umumkan Hasil Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
“Saya hanya sebentar bertemu Bawaslu, dan kaget banyak wartawan di sana. Jika ada yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, silakan langsung ke Bawaslu,”jelas Lisda.
Ia juga menyampaikan bahwa BKD telah menyebarkan surat edaran netralitas ASN sejak 2023 dan terus mengingatkan ASN untuk tetap netral selama tahun politik. Dan semua sudah diedarkan surat edarannya.
Menutup pernyataannya, Lisda mengingatkan semua ASN untuk menjaga kode etik selama pemilu. Kepada seluruh ASN di Kalimantan Tengah.Patuhi aturan dan kode etik terkait netralitas. Ini penting agar kita bisa menjalankan tugas dengan baik di tahun politik ini,” tegasnya.
Ia berharap, kolaborasi antara BKD dan Bawaslu Kalteng dapat memastikan bahwa ASN di Kalimantan Tengah tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
(Era Suhertini)
0 Comments