PALANGKA RAYA - Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palangkaraya memberikan tanggapan terkait peristiwa yang menimpa seorang siswi paskibra muslim yang diminta melepas hijab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palangkaraya menyatakan bahwa BPIP sudah memiliki standar tersendiri, namun diduga terjadi miskomunikasi terkait aturan melepaskan jilbab, khususnya karena pada tahun 2023 tidak ada rencana untuk mengharuskan peserta muslim melepas hijab.
Dalam komentarnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palangkaraya mengungkapkan bahwa siswi perwakilan dari sekolahnya selalu menggunakan jilbab saat berangkat menjadi Paskibra. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci apa yang terjadi dalam teknis BPIP. Ketika BPIP membuat pernyataan saat pengukuhan, hal ini menimbulkan polemik di kalangan tokoh-tokoh Indonesia yang menyayangkan perubahan teknis tersebut, apalagi mengingat pada tahun 2023 tidak ada aturan yang mewajibkan pelepasan hijab bagi peserta muslim.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palangkaraya menekankan pentingnya memiliki acuan yang jelas dalam setiap perubahan aturan. Jika ada perubahan, maka hal tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu ketidaknyamanan atau kericuhan di kalangan masyarakat.
(Deddi)
0 Comments