Kotim

BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama dengan DPMPTSP

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit kembali jalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan MoU, antara  Kantor Cabang Sampit yang diwakili oleh Yunan Shahada selaku Kepala Kantor Cabang Sampit dan Imam Subekti selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kerjasama ini dilakukan demi terwujudnya kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha serta meningkatkan kinerja pelayanan public. Karena itu BPJS Ketenaga-kerjaan hadir langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat di MPP Habaring Hurung,” kata Yunan, Rabu 22 Februari 2023.

Secara teknis perjanjian tersebut memastikan setiap Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang meminta izin usaha sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini dilakukan karena Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan prog-ram Pemerintah dalam mensejahterakan pekerja dan menekan angka kemiskinan,” imbuhnya.

Menurutnya, sudah selayaknya masyarakat sadar akan perlindungan jaminan sosial khususnya Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan itu ada resikonya. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, tidak hanya ketika sedang bekerja, tetapi juga dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah. “Kami lakukan kerjasama ini supaya masyarakat terlindungi, pekerja bisa fokus bekerja tanpa dihampiri rasa cemas ketika bekerja,” tegasnya.

Yunan berharap setiap pemberi kerja yang baru ataupun sudah lama untuk dapat memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan kerjanya, dan berharap tidak ada perusahaan yang dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. TMP2T adalah sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Sebelum memberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. “Untuk penerapannya, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP,” ujar Yunan.
 

(Era Suherti)
 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments