P. Raya

BPOM Pelayanan Publik Dengan Lintas Sektoral

PALANGKA RAYA - Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Persepsi Lintas Sektor terhadap Pelaksanaan Layanan Publik BBPOM di Palangka Raya dan sekaligus Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pinsaka dan Mabisaka Kwarda dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kalimantan Tengah di Hotel Swissbell Danum,  Palangka Raya, Provinsi Kalteng,  tanggal 16 Oktober 2023.

Kepala BPOM Drs. Safriansyah, APt., dalam laporannya mengatakan, Dasar Hukum Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tujuan Memperoleh masukan terkait penetapan standar pelayanan BBPOM di Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja BBPOM di Palangka Raya.

Menggalang komitmen dan dukungan pemerintah daerah dan lintas sektor terkait untuk pembentukan tim koordinasi daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.

"Pada kesempatan baik ini juga akan dilaksanakan: Pelantikan dan Pengukuhan Pimpinan Saka dan Majelis Pembimbing Saka POM Kwartir Daerah Kalimantan Tengah, Kwartir Cabang Pulang Pisau, Kwartir Cabang Kotawaringin Timur dan Kwartir Cabang Kapuas.

"Pembentukan rintisan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM), tujuan: Memberi wadah Pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi Obat dan Makanan serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada Masyarakat, bangsa dan negara," Imbuhnya.

Penyerahan Sertifikat Nomor Ijin Edar Produk UMKM Pangan Olahan dan Obat Tradisional, hasil pendampingan intensif 1 UMKM 1 Fasilitator melalui inovasi layanan publik UMKM Berdikari.

"Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari pemangku kepentingan terkait, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan gerakan pramuka, pelaku usaha di bidang obat dan makanan dan media,"tuturnya.

Narasumber berasal dari Pemerintah Provinsi Kalteng,  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Balai Besar POM Di Palangka Raya dan Balai Besar POM di Surabaya.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments