Kotim

Buka Rakordal Triwulan II, Wabup Terapkan Prokes

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur Triwulan II Tahun Anggaran 2020 di Aula Sei Mentaya Bappeda Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7).  “Rakordal ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufiq Mukri  saat membacakan sambutan Bupati Kotim Supian Hadi. Ia mengatakan bahwa tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, juga dibahas dakam rakordal tersebut. Lebih jauh ia menyebut, rakordal kegiatan pembangunan ini juga merupakan forum untuk meningkatkan koordinasi serta perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya.  “Hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Triwulan II ini menjadi bahan evaluasi kinerja terhadap masing-masing kepala perangkat daerah,” imbuhnya. Meski dalam suasana pandemi rakordal tetap dilaksanakan dalam pertemuan tatap muka langsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). “Pertemuan ini sebagai upaya implementasi  protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pertemuan tatap muka di era tatanan normal baru yang akan diterapkan secara bertahap,” jelasnya.  Ia juga menjelaskan, selama Triwulan ke II ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi COVID-19, diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian belanja daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19. Dengan demikian, alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing perangkat daerah. Khusus pekerjaan fisik yang sudah direncanakan dibatalkan termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020 kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan demikian juga dengan belanja operasional seperti perjalanan dinas mengalami pemangkasan. Memasuki Triwulan ke III (tiga) ini Pemerintah Daerah sudah melakukan  tahapan-tahapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

(humbet/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments