Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar upacara peringatan Dirgahayu ke-59 Polisi Kehutanan (Polhut) dengan mengusung tema “Sinergi Menjaga Hutan, Kolaborasi Membangun Negeri”. Upacara dilaksanakan secara khidmat dan sederhana di Persemaian Hiu Putih Ujung, Palangka Raya, Senin (29/12/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, menyampaikan bahwa peringatan tahun ini sengaja dilaksanakan secara sederhana sesuai arahan Kementerian Kehutanan, sekaligus untuk memperkenalkan kawasan persemaian kepada jajaran Polhut dan ASN di lingkungan kehutanan.
“Upacara ini kami laksanakan secara sederhana dan khidmat di persemaian, sekaligus memperkenalkan kawasan ini kepada rekan-rekan Polhut dan ASN. Harapannya, Polhut Kalimantan Tengah semakin solid dan siap menjalankan tugas ke depan,” ujarnya usai upacara.
Agustan menegaskan, Polhut merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga kedaulatan hutan, khususnya di Kalimantan Tengah. Ia berharap kinerja Polhut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami terus memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran kehutanan agar hutan Kalimantan Tengah tetap terjaga. Jangan sampai bencana ekologis seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain juga terjadi di daerah kita,” tegasnya.
Ia menjelaskan, luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 11,9 juta hektare atau 77,6 persen dari total luas wilayah provinsi, menjadikannya sebagai provinsi dengan kawasan hutan terluas di Indonesia. Kawasan tersebut sebagian telah dikelola melalui skema perizinan seperti pemanfaatan hasil hutan, restorasi ekosistem, perhutanan sosial, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan.
“Tugas kita adalah memastikan kawasan hutan ini benar-benar terkelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Terkait pengamanan hutan, Agustan mengakui keterbatasan jumlah personel Polhut di Kalimantan Tengah. Saat ini, jumlah Polhut hanya sekitar 32 personel untuk mengamankan kawasan hutan yang sangat luas.
“Dengan jumlah personel yang terbatas ini, tentu menjadi tantangan besar. Karena itu kami terus mengusulkan penambahan personel, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Polhut bersama Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT Kementerian Kehutanan di Kalimantan Tengah tetap melaksanakan patroli rutin dan penindakan secara terpadu. Hingga saat ini, sudah terdapat dua kasus ilegal logging yang ditangani dan dalam proses hukum.
Agustan juga menegaskan bahwa Polhut memiliki kewenangan dalam pengamanan dan penindakan di kawasan hutan, namun tetap mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait. Pendekatan yang dilakukan pun disesuaikan dengan kondisi di lapangan, terutama jika menyangkut masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan hutan.
“Kami tetap mengedepankan kebijaksanaan dan pendekatan persuasif. Namun untuk kawasan hutan lindung dan konservasi yang murni, penindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments