Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pada sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Selasa (19/12/2025).
Pengawasan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry yang secara aturan dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. LPG bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, SE, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, sekaligus menyikapi semakin terbatasnya kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah.
“Hari ini kami bersama Pertamina, didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya, melaksanakan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry. Sesuai ketentuan, mereka tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram,” ujar Maskur.
Menurutnya, pengawasan ini menjadi penting mengingat kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah saat ini mengalami penurunan dan kerap cepat habis di tingkat masyarakat. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
“Peruntukan LPG 3 kilogram itu hanya untuk rumah tangga, petani, dan masyarakat sasaran. Kebutuhan mereka setiap bulan cukup besar. Ketika LPG ini disalahgunakan oleh pelaku usaha, tentu berdampak pada cepat habisnya kuota di lapangan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan sidak, tim pengawas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi untuk kegiatan operasional usahanya. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan di tempat.
“Di lapangan kami masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram. Terhadap temuan itu, kami langsung melakukan tindakan berupa penukaran dua tabung LPG 3 kilogram dengan tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan,” ungkap Maskur.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan gas bersubsidi yang bukan menjadi haknya, sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Maskur juga menyampaikan bahwa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kebutuhan LPG di Kalimantan Tengah cenderung meningkat. Oleh karena itu, Pertamina diminta menyiapkan tambahan pasokan guna mengantisipasi lonjakan permintaan.
Ke depan, Disdagperin Kalteng bersama Pertamina akan memperketat pengawasan tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga di tingkat agen dan pangkalan, guna memastikan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik hotel, restoran, kafe, maupun laundry, agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala, termasuk di tingkat agen dan pangkalan,” pungkasnya.
Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan distribusinya berjalan adil, merata, dan tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.
(Era Suhertini)
0 Comments